Berita Terkini

Sidang DKPP Bukan untuk Mengubah Putusan

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hadir sebagai pihak Teradu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (14/3/2018). Pengadu dalam sidang ini sendiri antara lain Rhoma Irama (Partai Idaman), I Ketut Tenang (Partai Rakyat) serta Suharno Prawiro (Partai Republik).

Pada pokok aduannya, para pengadu mempersoalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan mereka sebagai peserta pemilu. Sementara KPU menerangkan bahwa keputusan telah melalui proses yang matang dan sesuai regulasi

Usai sidang Ketua KPU Arief Budiman meminta sidang tidak mengusik tentang putusan KPU. Dia menegaskan bahwa putusan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syaratnya (TMS) partai politik telah sesuai dengan regulasi. “Tapi ingat bahwa sidang ini tentang etik, bukan sidang tentang kebijakan yang dikeluarkan KPU, jadi tidak mengusik tentang keputusan-keputusannya,” ujar Arief di Gedung DKPP Jakarta.

Dia pun mengingatkan bahwa sidang DKPP bukan untuk mempersoalkan benar tidaknya putusan KPU tetapi untuk melihat ada tidaknya pelanggaran etik yang terjadi didalamnya. “Bukan kebijakan salah atau tidak, bukan soal TMS atau MS, tapi ketika memutuskan TMS atau MS ada pelanggaran etik atau tidak sidang ini akan membuktikan itu,” ucap Arief.

Arief berharap para pihak dipersidangan memahami proses ini, agar sidang berjalan sesuai dengan tujuan membuktikan ada tidaknya pelanggaran etik. “Jadi sebenarnya pertanyaan, jawaban mengarah apakah kebijakan yang dibuat ada etik yang dilanggar atau tidak. Bukan kebijakan salah atau tidak,” lanjut Arief.

Hadir dalam sidang, Anggota KPU Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik, Viryan, Ilham Saputra. Juga hadir Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar serta Ratna Dewi Pettalolo. Ketua sidang Harjono sendiri memutuskan sidang akan dilanjutkan Senin (19/3) mendatang. (hupmas dianR/FOTO dosen/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,152 kali